detikFinance
Pemerintah Ubah Batas Maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pemerintah memutuskan mengubah batas maksimal penghasilan tidak kena pajak (ppkp) dari Rp 2,88 juta per tahun menjadi Rp 12 juta per tahun. Keputusan ini mulai berlaku pada awal Januari 2005.
Sabtu, 11 Des 2004 17:03 WIB







































