Penjualan minuman beralkohol golongan A yaitu dengan kadar 0-5% (bir) hanya bisa dilakukan di ritel/minimarket/hipermarket/supermarket atau tempat tertentu.
Dirjen SPK Kemendag Widodo menegaskan sesuai dengan aturan Permendag, pembeli minuman beralkohol di minimarket dilarang keras mengkonsumsi langsung produk tersebut di tempat yang sama.
Aturan ini dibuat sebagai pengganti Keppres Minuman Keras No 3/1997, terutama untuk menutupi kekosongan produk hukum soal peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol mencantumkan sanksi-sanksi bagi pengecer minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.