Tuntutan Perompak Somalia Dipenuhi, Kapal Sinar Kudus Segera Dibebaskan
PT Samudera Indonesia sebagai pemilik kapal MV Sinar Kudus dikabarkan bersedia memenuhi tuntutan perompak Somalia. Nilai tebusan sebesar US$ 3 juta disanggupi untuk dibayarkan, dan kapal akan segera dibebaskan.
Sabtu, 16 Apr 2011 09:36 WIB







































