Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah pusat mendukung kebijakan Jokowi ini.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan. Menurutnya keputusan itu sudah adil.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi berpendapat keputusan itu sudah adil.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara mendadak di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta membuat beban pengusaha bertambah. Dampaknya, akan ada pemangkasan tenaga kerja.