Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut.
Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.
Setelah DKI Jakarta, wilayah Jabar seperti Bandung, Cimahi dan Sumedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Apa beda pedoman kedua PSBB itu?