detikFinance
UU Perkoperasian Baru 'Haramkan' Koperasi Investasi
Sidang Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. UU tersebut hanya mengizinkan 4 jenis koperasi. Apa saja?
Kamis, 18 Okt 2012 13:50 WIB







































