MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan itu hasil dari rapat pemursyawaratan hakim (RPH).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan belum ada perubahan posisi Ketua MK setelah ada putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman.
Jubir MK mengungkap kondisi hubungan antar-hakim konstitusi usai adanya putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman. Dia mengatakan tidak ada saling mengucilkan.
MK akan mempelajari terlebih dulu putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman sebelum resmi mengajukan banding. MK menilai putusan tersebut tidak sesuai harapan.