Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
MA melakukan mutasi di lingkaran hakim senior pengadilan. Termasuk Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) yang dimutasi menjadi Ketua PT Surabaya, Jawa Timur.