detikNews
Panitera PN Medan Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Pemerasan
Panitera pengganti PN Medan, Eddy Suhairy, divonis dua tahun penjara. Eddy terbukti bersalah berperan sebagai makelar kasus terhadap Said Ichsan, terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Selasa, 29 Nov 2011 19:11 WIB







































