Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu tersebut ditolak butuh karena dinilai merugikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 pada Minggu 1 Januari 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.