detikNews
Empat Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Pasrah Dihukum 2 Tahun
Empat mantan pejabat KJRI Kinabalu divonis hukuman penjara 2 tahun oleh majelis hakim tipikor. Sebagian dari mereka langsung menerima putusan, sedangkan satu lagi justru masih berfikir.
Kamis, 23 Apr 2009 13:53 WIB







































