OJK menyatakan langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan dan prosedur yang tepat.
Pemkot Medan menambah lagi waktu ke Centre Point untuk lunassi tunggakan pajak Rp 107 M. Pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan itu.