Program PEN dilakukan untuk mencegah jatuhnya perekonomian yang lebih dalam, salah satunya dengan pemulihan ekonomi dari sisi permintaan melalui bantuan sosial.
Pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta Bagaimana yang tidak dapat?