Tersangka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap, serta Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
Kejari Jakpus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi fatwa MA Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor. Djoko Tjandra segera disidang.