detikNews
MA Lepaskan Terdakwa Korupsi PNS Pembuka Rekening Liar di Jayapura
Mahkamah Agung (MA) melepaskan PNS Dispenda Pemkot Jayapura, M Saleh Raharusun, atas dakwaan korupsi. Saleh menampung uang kas Dispenda di rekening yang dibuatnya sebesar Rp 4 miliar.
Kamis, 22 Mei 2014 12:22 WIB







































