Nilai jual objek pajak Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menepis anggapan ada intervensi pengembang.
Djarot sebelumnya menyampaikan rata-rata NJOP dari setiap pulau reklamasi sebesar Rp 10 juta. Keuntungan Pemprov DKI ditargetkan mencapai Rp 48 miliar.