Ketua Bantuan Hukum FPI menilai pembubaran ormasnya terlalu berlebihan. Langkah pemerintah ini disebutnya sebagai upaya menghabisi Habib Rizieq Shihab.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar.