detikNews
Masyarakat Adat Papua Gugat PT Freeport US$ 30 M
Merasa memiliki hak ulayat atas tanah yang dijadikan lokasi penambangan, 92 warga masyarakat adat yang berasal dari Suku Amungme, Papua menggugat PT Freeport McMoran Indonesia. Mereka menggugat PT Freeport untuk membayar ganti rugi sebesar Us$ 30 miliar.
Kamis, 16 Jul 2009 14:10 WIB







































