Polisi telah menetapkan status Ferry Yuliantono sebagai tersangka sejak awal penangkapan. Aktivis Komite Bangkit Indonesia (KBI) ini diduga menjadi dalang demo anarkis di DPR 24 Juni lalu.
Sejak Ferry Yuliantoro ditangkap aparat pada Jumat 27 Juni, kuasa hukum maupun keluarga hingga kini belum dapat bertemu Ferry yang diduga terlibat demo rusuh di DPR dan Atma Jaya ini.
Hendak mendampingi mahasiswa yang ditangkap polisi saat demo pada 24 Juni 2008 di depan Gedung DPR, tim advokasi ditolak Polda Metro Jaya. Mereka pun mengadukan hal itu ke Peradi.
Kepala BIN Syamsir Siregar menuding anggota DPR mengongkosi demo rusuh di depan DPR. Tudingan itu diduga untuk mengalihkan isu kenaikan harga BBM dan hak angket.
Lontaran Kepala BIN bahwa demo BBM di depan Gedung DPR didanai salah satu anggota DPR membuat gerah badan legislatif. Syamsir ditantang menuntaskan bocorannya, jangan hanya mengompori.