detikNews
3 Bandar Narkoba Apartemen Taman Anggrek Divonis Mati
3 Bandar narkoba yang tertangkap di Apartemen Taman Anggrek divonis mati. Ketua Majelis Hakim Hesmu Purwanto menilai ketiganya bersalah melakukan impor barang psikotropika jenis ektasi.
Kamis, 18 Sep 2008 21:30 WIB







































