Sebab, dalam menjalankan tugas, hakim tidak bisa dituntut pidana atau perdata, termasuk putusan PN Jaksel yang mencabut status tersangka Hadi Poernomo.
Dwi Widodo, Atase Imigrasi Kedubes RI di Malaysia, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dwi diduga menerima uang terkait pembuatan paspor dan calling visa.