Gelapkan Rp 14 Miliar, CS Bank Mandiri Dituntut 12 Tahun
Eka Meutia Ali, CS Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat dituntut 12 tahun penjara. JPU menganggap Eka terbukti menggelapkan dana Pensiunan Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen (PPPK) Petra sebesar Rp 14 Miliar.
Rabu, 11 Mei 2011 22:29 WIB







































