detikNews
Eks Pejabat KJRI Penang Didakwa Korupsi Rp 12 M
Mantan pejabat KJRI Penang, Muhammad Khusnul Yakin Payapo, didakwa melakukan korupsi setara Rp 12 miliar terkait pengurusan dokumen imigrasi.
Senin, 19 Jun 2006 16:11 WIB







































