Eks Bendahara RSUD Kota Pinang, Rahmawati Hasibuan, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah pada kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Para peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa periksa akun yang terdaftar. Pasalnya, BPJS Kesehatan melakukan cleansing data dan menonaktifkan peserta bermasalah.