Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerumunan di acara Petamburan. Front Pembela Islam (FPI) Solo menyebut ada perlakuan tak adil.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq terancam pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan dan akan melakukan penangkapan. PKB meminta semua pihak tidak melawan dan menghargai hukum.