Meski rencana kebijakan kemasan polos untuk miras untuk mengendalikan konsumsi, kebijakan ini bisa saja menimbulkan banyaknya barang-barang selundupan.
Indonesia bakal menjadi negara yang pertama menerapkan rencana kebijakan wajib kemasan polos untuk miras, seperti yang diterapkan Australia untuk produk rokok.
Pemerintah berencana mewajibkan kemasan polos untuk minuman keras (miras) golongan C (alkohol 20% ke atas). Bagi pelaku usaha, rencana ini dianggap berlebihan.
Kemenkeu sepakat atas usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ingin membebaskan bea masuk atas impor sapi indukan.
Kemendag Berencana untuk menerapkan plain packaging untuk produk miras golongan C dengan kadar alkohol 20% ke atas. Kementerian Perindustrian mengaku belum dapat kabar mengenai hal ini.
Mendag Muhammad Lutfi masih merahasiakan konsep kemasan polos untuk miras. Pada produk rokok, konsep aturan kemasan tak menggunakan kemasan polos, namun konsep gambar seram.
Kemendag memastikan tidak akan mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) hingga akhir tahun 2014. Alasannya stok gula di dalam negeri cukup melimpah hingga akhir tahun.
Mendag Muhammad Lutfi hari ini meninjau pasar Kosambi, Jl Jend Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Tinjauan di pasar selama 40 menit tersebut, Lutfi menyimpulkan beberapa hal.