Garam industri memiliki kriteria khusus yakni memiliki kandungan NaCl 97% ke atas. Keterbatasan teknologi menjadi penyebab utama mengapa jenis garam ini belum diproduksi di dalam negeri.
Kemendag menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih belum bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap impor garam khususnya garam industri dari luar negeri.
Siang ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mendatangi ruang kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Kemendag mencatat kebutuhan garam impor di dalam negeri sangat beragam. Beberapa industri seperti pabrik kertas hingga industri makanan dan minuman memakai garam impor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan ada peran '5 samurai' di bisnis impor garam. Istilah 'samurai' identik dengan praktik mafia.