detikNews
KPK Nilai Pegawai Penggelap Uang Cukup Dipecat, Tak Perlu Dipidanakan
Salah satu pegawai KPK melakukan penggelapan uang di lingkungan internal lembaga tersebut. Pihak KPK tidak akan melaporkan pegawai tersebut dan hanya memilih untuk memecat yang bersangkutan.
Kamis, 24 Mar 2011 19:01 WIB







































