Koruptor Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra mengajukan PK. Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa.
MA menolak kasasi Irjen Napoleon Bonaparte. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan tetap dihukum 4 tahun penjara.
MA menyunat hukuman terpidana korupsi Cakunda di kasus korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, Sultra, dari 7 tahun menjadi 1 tahun penjara.