Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Muara Enim, Rangga Lukita Desnata, menjatuhkan vonis pemaafan untuk anak pelaku pencurian. Pertimbangan meliputi perdamaian dan keadaan pribadi anak.
MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi pada jabatan tertentu di luar Polri.