Uang suap Bupati Jepara kepada hakim Lasito diduga berkaitan pembiayaan akreditasi PN Semarang. Sekretaris PN Semarang dihadirkan sebagai saksi persidangan.
Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.