Puluhan kendaraan terjaring petugas karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor. Mereka yang terbukti melanggar, didenda Rp 50 ribu oleh petugas.
Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap. Sanksi yang diberikan berupa denda dan sosial sesuai aturan Perwali tentang pelanggar prokes