Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjelaskan pemberian emas ke pejabat BUMN sebagai bentuk simpati. Dia mengaku tidak ada harapan dari pemberian tersebut.
Ira Puspadewi disebut pernah memarahi pegawai karena membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PN JN) berisiko tinggi.