detikNews
Beda dengan Pria, Bacaleg Perempuan Eks Napi Korupsi Bisa Diganti
KPU mengatakan eks napi korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diganti. Namun, hanya khusus bacaleg eks napi korupsi perempuan saja. Apa alasannya?
Senin, 06 Agu 2018 17:45 WIB







































