Terlebih saat ini, terdapat penolakan dari berapa masyarakat terhadap Permen tersebut, termasuk 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).
Prinsip Indonesia sebagai negara Pancasila yang darul ahdi wa syahadah diharapkan menjadi pegangan dalam melanjutkan kiprah sejarah untuk mengisi kemerdekaan.
Muhammadiyah meminta Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) dicabut. Ini alasannya.