Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto turun 8% menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret dari Rp 24,33 triliun pada Februari.
"Industri pinjaman daring atau pindar outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25% year on year dengan nominal sebesar Rp 101,03 triliun," katanya.