Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK mengungkapkan anak muda usia 26-35 tahun rentan terjerat pinjaman online ilegal. Edukasi keuangan dan literasi diperlukan untuk mencegah kecanduan.
Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal, termasuk pinjol dan investasi bodong. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan & laporkan aktivitas mencurigakan.
OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.