Pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, memicu kekecewaan keluarga. Mereka menilai hukum Indonesia tidak adil.
Hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ini pertimbangan hakim.
Janji Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, untuk mantan pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar perkara, Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi terungkap.