Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial IM (23) yang diduga mencabuli remaja perempuan di Palmerah, Jakarta Barat. Ibu korban berharap pelaku dihukum berat.
Polda Metro Jaya menangkap MI (23) atas dugaan pencabulan remaja 16 tahun di Palmerah. Pelaku ditahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya menangkap MI (23) atas dugaan pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Palmerah. Pelaku ditahan dan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seorang remaja 16 tahun di Jakarta Barat dicabuli pemuda 23 tahun yang dikenalnya lewat media sosial. Kasus ini sedang diusut polisi dengan 8 saksi diperiksa.
Terduga pelaku pencabulan murid bimbel di Balikpapan diberhentikan tidak hormat dari sekolahnya. Keputusan diambil menyusul kasus hukum yang sedang berjalan.
Remaja 16 tahun di Jakarta Barat menjadi korban pencabulan oleh pria yang dikenalnya di media sosial. Pelaku, residivis, telah mencabuli korban lima kali.