KPU Bali merespons putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Aturan itu dinilai membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih ringan.
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.