detikNews
Perancis Terapkan Pajak Pendapatan 75 Persen
Pengadilan Konstitusional Perancis mengukuhkan bahwa pajak pendapatan 75 persen yang dikenakan kepada mereka yang kaya merupakan peraturan yang konstitusional setelah diperbaiki oleh pemerintah pimpinan Presiden Francois Hollande.
Senin, 30 Des 2013 10:14 WIB







































