Penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga Januari 2026. DJP mencatat kontribusi signifikan dari PPN PMSE dan pajak kripto.
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.