KPK mengungkap Silmy Karim, mantan Wamen Imigrasi, rutin memberi uang Rp 3 juta kepada dosen UB saat bimbingan doktoral, terkait pemerasan izin tinggal WNA.
KPK melakukan di BPN Mojokerto. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR, Lampri, sebagai tersangka.