Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Juni 2022 sebesar Rp 7.123,62 triliun dengan rasio 39,56% dari produk domestik bruto (PDB).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023 kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kondisi Sri Lanka tengah terpuruk. Sri Lanka bangkrut karena tak bisa memenuhi kewajibannya membayar utang. Indonesia masih 'jauh' dari yang dihadapi Sri Lanka.