Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menuding polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis yang berseberangan dengan pemerintah.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim. Inilah ekspresi emosional Asma Dewi usai vonis tersebut.