Tiga pemburu rusa di TN Komodo ditetapkan tersangka setelah baku tembak dengan patroli. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Pria di Bengkulu berinisial AB (50) ditangkap polisi karena menimbun dan mengedarkan BBM ke pengecer. Aksi itu sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu.