Satpol PP DKI Jakarta menindak pedagang es krim di CFD, menegaskan larangan berjualan di jalan utama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Satpol PP DKI Jakarta akan menggelar patroli merazia miras ilegal menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Patroli akan dilakukan gencar dan terus-menerus.
Viral di media sosial pengunjung Taman Kalijodo dikenakan pungutan liar Rp 10.000. Selain itu, pengunjung juga menemukan botol miras yang berserakan di lokasi.