"(Syaikhu) belum mengajukan surat pengunduran resmi ke partai. Bahwa beliau ikut (pelatihan di) Lemhanas memang dilakukan untuk tahap DPR," kata Syakir.
"Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, maka harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren," kata Said Aqil Siradj.