Ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menyiasati kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Salah satunya adalah dengan turun kelas.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menerapkan kenaikan pajak air tanah. Jika sebelumnya Rp 500 per meter kubik, maka kini menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 18 ribu.