Perkara Ahmadiyah di Cikeusik sebentar lagi akan bergulir ke meja persidangan. Saat ini, 9 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).
Jika Anda ingin mengeksplorasi Taman Nasional Ujung Kulon, hubungi terlebih dahulu Balai TN Ujung Kulon di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 51, Labuan, Pandeglang, Banten, untuk perizinan dan informasi.
Ketika para pemimpin Afrika Utara dan Timur Tengah sibuk mengamankan kedudukannya, Dalai Lama ke-14 (Tenzin Gyatso), jutsru mengumumkan rencana pengunduran dirinya sebagai pemimpin politik gerakan Tibet.
Kasus kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, akan diboyong ke Dewan HAM PBB. HRWG akan melaporkannya pada 10 Maret 2011 mendatang.
Sejumlah aktivis LSM akan membawa kasus kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, ke Dewan HAM PBB di Swiss. Para aktivis meminta masyarakat internasional mengambil sikap ke pemerintah Indonesia yang dinilai lamban menangani.
3 polisi berpangkat Brigadir ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden Cikeusik. Penetapan ini dinilai tidak adil karena penetapan tersangka tidak menyentuh atasan mereka. Namun Polri membantah telah menjadikan 3 polisi tersebut sebagai tumbal.
"Perda itu malah bisa semakin memancing emosi. Seolah makin ada pembenaran untuk berbuat kekerasan," ujar mantan Rektor UIN, Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, tentang terbitnya Perda larangan Ahmadiyah di beberapa daerah.